Sosialisasi Kegiatan Rumah [09 Mei 2021]
Baubau Kota - Tim IT : Pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Kota , Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kota Baubau melakukan Sosialisasi dan Simulasi Cara Menanggulangi Kebakaran, Simulasi pemadam kebakaran ini diikuti oleh Jajaran Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Baubau dan Seluruh Pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Baubau, dan Tenaga Honorer.
Tepat pukul 09.30 Wib Acara Sosialisasi dan Simulasi di buka dengan pemberian sambutan oleh Kasub.Bag Umum dan Keuangan, Bpk. Taufik Rahman, S.Sos., M.M. Acara dimulai dengan Pembekalan materi oleh Anggota Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kota Baubau seputar tentang Kebakaran antara lain :
1. Mengidentifikasi sumber-sumber kebakaran, tanggap darurat dan penangannya.
2. Melaksanakan pemadaman kebakaran dengan menggunakan prinsip pemadaman api.
3. Mengidentifikasi alat pemadam berdasarkan sumber kebakaran.
4. Mampu menggunakan alat-alat pemadam kebakaran khususnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Selain itu juga dijelaskan mengenai ciri kondisi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang siap pakai :
Posisi masih tersegel,
Ada Pen Pengaman,
Pada label pengecekan APAR (tanggal pemeriksaan dan kondisi APAR) masih berfungsi,
Jarum barometer tekanan harus berada pada area hijau dengan tekanan sampai 17 bar (kecuali APAR dengan media Karbon Dioxide yang tidak memiliki barometer penunjuk tekanan isi APAR).
Selanjutnya bapak Drs. H.KARTA, M.Si. Juga menjelaskan bahwa APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah untuk memadamkan api dengan klasifikasi sumber kebakaran yaitu Mengetahu Jenis Jenis Media yang mudah Terbakar diantaranya :
Klas A : Kebakaran yang berasal dari bahan biasa padat yang mudah terbakar Contoh : kertas, kayu, plstik, karet, dll.
Klas B : Kebakaran yang berasal dari bahan cair dan gas yang mudah menyala Contoh : minyak tanah, bensin, solar, thinner, LNG, LPG, dll.
Klas C : Kebakaran yang berasal dari peralatan listrik (hubungan arus pendek) Contoh : generator listrik, setrika listrik, dll.
Cara penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang tepat dan benar dengan langkah :
Buka segel dengan cara memutar pinnya
Tarik pin APAR
Ambil posisi tidak melawan arah angin. Cara mengetahui arah angin, perhatikan asapnya, jangan berdiri dengan posisi menantang asap. Posisi berdiri sekitar 1,5 m- 3 meter dari api
Angkat APAR, arahkan moncong selang ke arah api
Semprot api dengan cara menekan tuas pada alat pemadam
3 4
5 6
Serta dilanjutkan dengan Pengenalan alat - alat yang digunakan saat terjadinya kebakaran dan bagaimana sikap yang harus dilakukan saat terjadinya kebakaran, dan setiap kantor harus menggunakan Apar A,B,C dari bahan powder dan berat Apar yang berada di kantor adalah 6-7 Kg, kemudian acara dilanjutkan di halaman depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan agenda bagaimana cara memadamkan api yang benar dan acarapun berjalan dengan lancar dan aman.